Sun Life Luncurkan Wakaf untuk Produk Asuransi Syariah

PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) luncurkan manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah, Senin(14/8)
 
Melalui manfaat ini Sun Life menjawab kebutuhan nasabah tidak hanya dalam kebutuhan akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf.
 
Chief Agency Officer Syariah Sun Life, Norman Nugraha, mengatakan, produk wakaf Sun Life diluncurkan untuk menjawab kebutuhan nasabah, yang tidak hanya sebagai bentuk  proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, namun juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf.
 
Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimiliki. “Dengan produk asuransi wakaf ini,  bukan hanya sebagai bentuk proteksi jangka panjang, tapi masyarakat juga bisa beribadah, memperbanyak amal melalui memberi wakaf,” ujar Norman dalam sambutannya.

 

Peluncuran Manfaat Wakaf Sun Life Syariah

Peluncuran Manfaat Wakaf Sun Life Syariah


 
“Peluncuran manfaat wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan wujud dari komitmen kami dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah yang lengkap,” ujar Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life.
 
Peluncuran pemanfaatan wakaf ini juga didasari oleh masyarakat muslim yang mendominasi jumlah penduduk di Indonesia, hal tersebut menurut Elin akan memudahkan pemasaran.
 
Adapun untuk kalangan industri, kehadiran manfaat wakaf ini dapat dijadikan momentum baru yang mana diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia.
 
Melalui manfaat wakaf nasabah akan memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah dan dapat memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf.
 
Untuk diketahui lima dari delapan produk Sun Life telah mendapatkan ekslusifitas dari Majlis Ulama Indonesia – Dewan Syariah Nasional untuk langsung mewakafkan polis asuransi. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI, DSN MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 yang isi fatwa lengkapnya dapat dibaca di sini.
 
Fatwa tersebut memberikan keputusan bahwa peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal 30% dari total kekayaan dan atau harta warisan.
 
Manfaat wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah yang dilakukan oleh Sun Life juga didukung oleh Badan Wakaf Indonesia.
 
“Ini merupakan terobosan baru dari Sun Life agar orang-orang tidak hanya berandai-andai dalam berwakaf, melainkan langsung menunaikannya,” ujar H.M. Nadratuzzaman Hosen.
 
Menurutnya adanya produk ini juga akan membantu nasabah untuk beramal jariyyah dan meninggalkan anak-anak yang tidak lemah ekonomi karena ahli waris mendapatkan jatah dari harta nasabah.
 
Sun Life dalam hal penyaluran wakaf bekerja sama dengan lembaga pengelola aset wakaf, seperti BWI, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di BWI.

error: Content is protected !!

Powered by themekiller.com