Isi Lengkap Fatwa MUI No 106 tahun 2016 tentang Wakaf Polis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang dibolehkannya manfaaat asuransi (uang pertanggungan meninggal dunia) dan manfaat hasil investasi diwakafkan.
 
Fatwa ini populer disebut dengan fatwa wakaf polis. Fatwa ini menjadi fitur yang hanya ada di asuransi syariah dan tidak ada di asuransi konvensional.
 
Berikut isi fatwa selengkapnya:
 
Fatwa DSN MUI No 106 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi

 
Semoga bermanfaat.

error: Content is protected !!

Powered by themekiller.com