New Speedy Claim: Klaim Meninggal, Santunan Rumah Sakit, Penyakit Kritis, dan Pembebasan Premi Disetujui 20 Menit

Proses klaim merupakan layanan terpenting bagi nasabah asuransi. Di saat musibah datang dan nasabah atau ahli waris nasabah membutuhkan dana segera, kecepatan pencairan klaim menjadi harapan.
 
Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang berpengalaman lebih dari 150 tahun, Sun Life sangat memahami hal ini. Oleh karena itu Sun Life Financial senantiasa melakukan inovasi terkait klaim untuk melayani nasabah lebih baik.
 
Setelah sebelumnya meluncurkan Speedy Claim yaitu layanan klaim 20 menit untuk klaim santunan rawat inap & pembedahan (hospital cash plan), Sun Life kini memperluas jenis klaim yang bisa dilayani melalui Speedy Claim.
 
Berikut jenis klaim yang bisa dilayani Speedy Claim:

  1. Klaim Meninggal Dunia
  2. Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan
  3. Klaim Pembebasan Premi
  4. Klaim Penyakit Kritis
  5. Klaim Santunan Rawat Inap dan Pembedahan

Speedy Claim Sun Life untuk melayani nasabah lebih baik

Speedy Claim Sun Life untuk melayani nasabah lebih baik


 
Syarat dan Ketentuan :

  1. Menyerahkan dokumen pengajuan klaim dengan lengkap dan benar
  2. Menyerahkan Buku Polis/Sertifikat Asuransi Asli
  3. Memenuhi segala ketentuan yang berlaku di polis
  4. Khusus untuk klaim meninggal dunia karena kecelakaan, klaim meninggal dunia, klaim pembebasan premi, klaim penyakit kritis dan klaim santunan harian rawat inap dan pembedahan (hospital cash plan).
  5. Jumlah uang pertanggungan maksimal Rp100,000,000,- (Seratus Juta Rupiah)
  6. Status polis aktif dan usia polis > 24 bulan sejak tanggal polis terbit atau tanggal pemulihan polis (mana lebih akhir)

 
Informasi lebih lanjut mengenai Speedy Claim silakan menghubungi Customer Care Sun Life melalui e-mail:  SLI_Care@sunlife.com atau no telp 1500786.

 

error: Content is protected !!

Powered by themekiller.com