Tips Memilih Asuransi Kesehatan

Kesehatan adalah anugerah Tuhan tak ternilai dan harus kita jaga. Sepandai-pandainya kita menjaga kesehatan, selalu ada resiko sakit. Jika sakit menimpa, maka kita harus siap-siap merogoh kocek menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya pengobatan dan pengeluaran lain yang mengikuti sakit kita tersebut. Uang yang seharusnya digunakan untuk pendidikan anak, renovasi rumah, pembelian kendaraan, tabungan untuk jalan-jalan, tabungan untuk berangkat haji atau umroh dan mungkin tabungan untuk masa pensiun kita, akhirnya harus disetor ke rumah sakit.

Bagi yang memahami resiko di atas, asuransi kesehatan menjadi pilihan untuk meminimalkan dampak resiko keuangan yang ditimbulkan karena sakit.

Bagi yang karyawan, asuransi kesehatannya biasanya sudah dibayarkan oleh perusahaan. Fasilitas dan plafonnya berbeda-beda tergantung kebijakan dan kemampuan perusahaan.  Perusahaan swasta besar dan BUMN biasanya memberikan fasilitas yang sangat memadai bagi karyawan dan keluarganya. Nyaris tidak ada masalah. Mereka biasanya bekerja sama dengan asuransi swasta atau milik pemerintah dengan mengambil plafon yang lebih dari cukup. Urusan melahirkan juga ditanggung perusahaan.

Masalahnya hanya satu, apakah setelah memasuki masa pensiun asuransi kesehatan tersebut masih berlaku? Jika masih, apakah fasilitasnya memadai? Padahal penyakit justru banyak datang di usia-usia setelah masa pensiun. Tabungan pensiun bisa terkuras untuk biaya pengobatan.

Bagi PNS dan anggota Polri serta TNI, pemerintah menyediakan BPJS Kesehatan untuk kebutuhan kesehatan mereka. Perubahan fasilitas PNS yang semula dilayani PT. Askes lalu diganti menjadi BPJS Kesehatan menjadi keberatan beberapa PNS yang kami temui. Umumnya mereka mengeluhkan kualitas pelayanan setelah perubahan ini.   Masa-masa saat masih PT Askes dianggap lebih bagus pelayanannya dibanding setelah menjadi BPJS Kesehatan. Hal ini sebenarnya sangat wajar. PT Askes ruang lingkupnya terbatas di kalangan PNS, anggota TNI Polri dan lembaga pemerintahan. Sementara BPJS Kesehatan melayani jutaan nasabah. Pemerintah masih mengutamakan keterlayanan BPJS daripada kualitas. Yang penting masyarakat terlayani dulu. Kualitas ditingkatkan sambil jalan.

Bagi kalangan masyarakat yang terbiasa dan menginginkan pelayanan kesehatan yang prima, BPJS Kesehatan umumnya menjadi cadangan (backup). Mereka menjadi peserta BPJS namun saat sakit, menggunakan kartu asuransi lain yang pelayanannya prima. Bisa langsung dilayani di rumah sakit besar tanpa perlu harus ke faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Bagi Anda yang sedang mencari asuransi kesehatan, berikut tips-nya:

1.Pilih asuransi kesehatan sesuai kebutuhan.

Jika saat ini Anda dan keluarga sudah dicover asuransi kantor namun tidak ditanggung 100%, pilihlah asuransi kesehatan yang memberi santunan harian. Anda dapat menggunakan fasilitas kartu kesehatan kantor, dan jika ada kekurangan yang harus dibayar, maka santunan harian akan dapat menutupi selisihnya.

Jika Anda sama sekali tidak memiliki fasilitas asuransi kesehatan, pilihlah asuransi kesehatan kartu. Anda cukup menunjukkan kartu ini ke petugas rumah sakit tanpa perlu deposit sejumlah dana. Kartu berfungsi sebagai jaminan bahwa biaya perawatan sakit Anda dijamin akan dibayar oleh perusahaan asuransi.



2. Pelajari dengan teliti manfaat dan fitur asuransi kesehatan.

Jangan mengambil asuransi kesehatan hanya karena ikut-ikutan, tidak enak dengan agen yang kebetulan teman Anda, atau asuransi tersebut populer. Agen bisa datang dan pergi. Sementara Andalah yang akan bertahun-tahun menggunakan fasilitas asuransi tersebut.


Contoh : Ada asuransi kesehatan kartu dimana per tindakan medisnya ada batasnya. Sementara ada asuransi kesehatan lain yang dibayar sesuai tagihan selama plafon tahunannya masih ada. Sepertinya hal ini sepele. Namun beda manfaat yang dirasakan nasabah sangat jauh berbeda meskipun sama-sama kartu.


Misal asuransi A dan B plafon tahunannya sama  100juta. Asuransi A menggunakan sistem batas per tindakan medis. Sementara asuransi B menggunakan sistem dicover sesuai tagihan selama tidak melampaui batas tahunan. Asuransi A menetapkan bahwa tindakan operasi dan perawatan dibatas Rp 15 juta. Jika tindakan operasi nasabah menghabiskan biaya 40juta, maka nasabah harus membayar Rp 40jt dikurang Rp 15jt = 25 juta.


Sementara jika menggunakan asuransi B, maka nasabah tidak perlu membayar karena plafon tahunannya yaitu Rp 100jt masih cukup untuk membayar biaya operasi sebesar Rp 40 jt.


Sangat berbeda sekali bukan?


3. Pilih yang masa asuransinya paling panjang.


Ada asuransi yang hanya mengcover hingga 65 tahun, ada yang 75 tahun dan ada yang 88 tahun.


4. Pilih yang jaringan rumah sakitnya paling luas di dalam dan di luar negeri.


5. Pilih yang memiliki fitur tambahan misalnya fasilitas untuk mendapat pendapat medis kedua (second opinion). Fasilitas ini sangat penting dalam kasus pasien tidak kunjung sembuh setelah lama dirawat. Dalam keadaan ini pasien dapat meminta bantuan dokter yang yang disediakan oleh pihak asuransi untuk membantu mendiagnosa penyakitnya. Fasilitas ini sangat membantu untuk menghindari terjadinya kesalahan tindakan medis yang dilakukan dokter rumah sakit.


6. Bila Anda wanita atau seorang suami yang peduli pada isteri, pilih asuransi yang menyediakan fasilitas persalinan (melahirkan) baik melahirkan normal maupun sesar.


error: Content is protected !!

Powered by themekiller.com