Sun Life Syariah bekerja sama dengan Dompet Dhuafa memungkinkan Anda berwakaf polis.

Cara berwakaf melalui Polis Sun Life Financial Syariah:

  1. Membuka polis produk Sun Life Syariah apa saja. Dana yang digunakan untuk wakaf uang adalah Dana Investasi Peserta.
  2. Sun Life Syariah (Pengelola) akan bekerja sama dengan lembaga wakaf yang diakui oleh Badan Wakaf Indonesia sebagai mitra untuk program wakaf dalam hal ini adalah Dompet Dhuafa.
  3. Peserta dapat menentukan secara mandiri kapan waktu melakukan pencairan dana investasi yang terbentuk untuk wakaf, selama Dana Investasi Peserta tersedia.
  4. Besar dana dari unsur investasi yang ditujukan untuk wakaf pada dasarnya diserahkan kepada Peserta sebagai pemilik dana, namun dihimbau untuk mewakafkan tidak lebih dari 30% dari total Dana Investasi Peserta dari Polis Asuransi Syariah yang dimilikinya dan telah memiliki Polis atau Manfaat Asuransi lain yang ditujukan untuk keluarga.
  5. Prosedur penarikan Dana Investasi untuk wakaf sebagai berikut :
    a.Peserta mengisi formulir penarikan dan “Formulir Tambahan untuk Perintah Transfer Dari Pemilik Polis” yang ditujukan untuk wakaf.
    b.Dana Investasi milik Peserta dipindahkan oleh Pengelola ke rekening lembaga wakaf yang bekerjasama dengan Pengelola.
    c.Lembaga wakaf mencatat dan melakukan pengelolaan atas Dana Investasi
    Peserta untuk tujuan wakaf.

Apa dan bagaimana wakaf polis Sun Life Syariah, klik di sini

error: Content is protected !!

Powered by themekiller.com